Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

BEI Hapus Pencatatan Saham TRUB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Penghapusan saham Perseroan berlaku efektif sejak 12 September 2018.

Keputusan penghapusan saham TRUB disampaikan pada Senin, 3 September 2018, yang ditandatangani oleh PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy. "Perdagangan di pasar negosiasi selama 5 hari Bursa dari 4-10 September 2018. Efektif delisting pada 12 September 2018," ujar Bursa dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Senin (3/9).

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai perusahaan tercatat maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Penghapusan saham Perseroan di Bursa merujuk pada Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di Bursa.

Dalam hal ini Bursa menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila seperti disebutkan dalam Butir III.3.1.1, bahwa perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Lalu, Butir III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang- kurang 24 bulan terakhir.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top