Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Saham

BEI Diharapkan Mensuspensi Saham BFIN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pihaknya pun berkeyakinan dan percaya bahwa otoritas pasar modal akan menegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami yakin bahwa hukum harus ditegakan dan ini memberikan perlindungan bagi APT mendapatkan hak-haknya," kata dia.

Kuasa Hukum APT lainnya, Pheo M Hutabarat menambahkan, putusan PTUN 120/2018 menunjukkan masih adanya kepastian hukum di Indonesia, dan Putusan PK MA No. 240/2006 menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara tata usaha negara tersebut.

"Dengan adanya Putusan PTUN 120/2018, kami berharap keadilan bisa kembali ditegakkan di Indonesia, bahwa suatu perkara yang sudah diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap itu diimplementasikan dan diterapkan tidak hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh seluruh pihak atau institusi terkait. OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai supaya di kemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum," tegas Pheo.

Meskipun masih terdapat upaya banding dari tergugat terhadap Putusan PTUN 120/2018 ini, namun status Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Juli 2018 masih tetap berlaku secara erga omnes atau mengikat kepada pihak ketiga sehingga keberlakuan seluruh keputusan amar Putusan PTUN 120/2018 secara yuridis ditunda atau dibekukan.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top