Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Saham

BEI Diharapkan Mensuspensi Saham BFIN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sengketa kepemilikan saham sebesar 32,32 persen PT Aryaputra Teguharta (APT) di dalam PT BFI Finance Tbk (BFIN) menuntut sikap tegas regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menghentikan atau membekukan perdagangan saham emiten pembiayaan tersebut.

Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh APT kepada BFIN dan Kemenkumham.

Kuasa hukum APT, Asido M Panjaitan dari Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers), mengatakan adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan upaya-upaya hukum yang sedang dijalankan oleh APT, baik pidana maupun perdata sangat mengharapkan para pihak terkait menghormati putusan itu, khususnya kepada otoritas pasar modal dalam hal ini BEI dan OJK, untukmemberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada APT maupun investor publik maupun private sekalipun ada upaya banding dari tergugat.

"Kami berharap agar berkenan menegakan hukum dan azas-azas, baik mensuspensi atau membekukan perdagangan saham BFIN terlebih dahulu, sehingga tidak akan ada transaksi pengalihan atau penjualan saham-saham BFIN yang dapat memberikan dampak kerugian pada investor. Serta, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada APT," ungkapnya di Jakarta, Rabu (28/11).

Pihaknya pun akan segera melayangkan surat permohonan pembekuan saham BFIN kepada pasar modal dalam waktu dekat ini. "Saat ini kami sedang mempersiapkan dan finalisasi. Rencananya paling lambat minggu depan untuk memberikan surat-surat itu pada para pihak yang berwenang," tegas dia.

Pihaknya pun berkeyakinan dan percaya bahwa otoritas pasar modal akan menegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami yakin bahwa hukum harus ditegakan dan ini memberikan perlindungan bagi APT mendapatkan hak-haknya," kata dia.

Kuasa Hukum APT lainnya, Pheo M Hutabarat menambahkan, putusan PTUN 120/2018 menunjukkan masih adanya kepastian hukum di Indonesia, dan Putusan PK MA No. 240/2006 menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara tata usaha negara tersebut.

"Dengan adanya Putusan PTUN 120/2018, kami berharap keadilan bisa kembali ditegakkan di Indonesia, bahwa suatu perkara yang sudah diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap itu diimplementasikan dan diterapkan tidak hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh seluruh pihak atau institusi terkait. OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai supaya di kemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum," tegas Pheo.

Meskipun masih terdapat upaya banding dari tergugat terhadap Putusan PTUN 120/2018 ini, namun status Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Juli 2018 masih tetap berlaku secara erga omnes atau mengikat kepada pihak ketiga sehingga keberlakuan seluruh keputusan amar Putusan PTUN 120/2018 secara yuridis ditunda atau dibekukan.

Baca Juga :
Pameran Produk UMKM

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top