Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Sikap Indonesia atas Sanksi Amerika Serikat terhadap 5 WNI Antek ISIS

Foto : VOA/AP

Seorang wanita melepaskan seekor merpati sebagai simbol perdamaian dalam demonstrasi menentang kelompok Negara Islam di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC), sebuah lembaga di bawah Depkeu AS, telah menjatuhkan sanksi kepada lima WNI karena menjadi fasilitator dalam pendanaan milisi ISIS. Pemerintah menyatakan tidak akan mematuhi sanksi yang dijatuhkan sebuah negara, tapi akan mengikuti ketetapan PBB. VOA melaporkan, Kamis (13/5).

Kementerian Luar Negeri Indonesia merespons penetapan sanksi yang dijatuhkan Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) kepada lima warga Indonesia terkait pendanaan (Negara Islam Irak dan Suriah) ISIS.

Direktur Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib, Kamis (12/5) mengatakan pada prinsipnya apa yang dikeluarkan pemerintah Amerika berada di wilayah hukum Amerika. Berdasarkan sanksi itu, aset kelima WNI itu di Amerika dibekukan, dan mereka dilarang memasuki wilayah Amerika.

"Dalam konteks ini, Indonesia biasanya tidak ikut patuh pada sanksi unilateral. Kita akan mengikuti apa yang dilakukan PBB. Kita memperoleh kabar Amerika akan membawanya juga pada mekanisme PBB. Kita tunggu saja bila itu menjadi sebuah proses," ujar Achsanul.

Seandainya PBB mengadopsi sanksi itu tersebut, katanya, maka Indonesia siap bekerja sama dengan PBB untuk memproses langkah selanjutnya. Namun, apabila PBB menolak, Indonesia akan menjalankan proses hukum sendiri di dalam negeri terhadap kelima WNI itu berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top