Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Mekanisme Untuk Menjalani Isoman Di Rumah Berdasarkan Anjuran Pemerintah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meningkatnya kasus COVID-19 akhir-akhir ini membuat tenaga kesehatan kewalahan. Peningkatan kasus juga berbanding lurus dengan hampir penuhnya sejumlah rumah sakit maupun fasilitas isolasi di Indonesia khususnya Jakarta.

Isolasi mandiri (isoman) di rumah merupakan langkah tepat ditengah penuhnya fasilitas kesehatan (faskes). Orang tanpa gejala seharusnya mengambil langkah isoman tersebut agar faskes terpakai dengan orang yang tepat.

Syarat lengkap menjalani isoman di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepgub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isoman. Petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat, seperti lurah dan camat, untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, namun individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top