Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Mekanisme Untuk Menjalani Isoman Di Rumah Berdasarkan Anjuran Pemerintah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meningkatnya kasus COVID-19 akhir-akhir ini membuat tenaga kesehatan kewalahan. Peningkatan kasus juga berbanding lurus dengan hampir penuhnya sejumlah rumah sakit maupun fasilitas isolasi di Indonesia khususnya Jakarta.

Isolasi mandiri (isoman) di rumah merupakan langkah tepat ditengah penuhnya fasilitas kesehatan (faskes). Orang tanpa gejala seharusnya mengambil langkah isoman tersebut agar faskes terpakai dengan orang yang tepat.

Syarat lengkap menjalani isoman di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepgub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isoman. Petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat, seperti lurah dan camat, untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, namun individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta.

Widyastuti juga memberikan alur kordinasi yang seharusnya dilakukan oleh petugas kesehatan, gugus tugas setempat dan pasien isoman, semua instrumen tersebut memberikan informasi agar dapat terkendali poses isolasi walau dilakukan di rumah.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Tempat isoman harus memenuhi syarat berikut ini agar bisa melewati masa sakit.

  1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
  2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
  4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
  7. Tersedia kamar mandi dalam
  8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
  9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
  11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
  13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
  14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat
  16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top