Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bebas Denda bagi Warga Surabaya yang Terlambat Melaporkan Kelahiran di Luar Negeri

Foto : Istimewa

Penghapusan denda untuk keterlambatan lapor kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (3/1) meluncurkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran. Penghapusan sanksi yang berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023 ini bertujuan mendorong warga untuk melaporkan kelahiran dan mendapatkan akta kelahiran anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

"Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang," kata Agus di ruang kerjanya.

Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.

"Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," jelasnya.

Agus menjelaskan, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai 100 ribu rupiah, tarif tersebut berlaku flat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top