Antisipasi Terorisme
Bebas dari Bui, Densus 88 Kembali Tangkap Oman
Foto : istimewa
Aman terbukti terlibat dalam kasus terorisme di Aceh dengan membantu pelatihan militer yang di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, pada 2009 lalu. Selain Aman, ada empat narapidana terorisme yang langsung bebas.
Mereka adalah Agus Abdillah bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik bin Sukara (alm) dengan pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, Sukardi bin Ramlan dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan Anshar Apriadi bin Anwar Asis Manggung dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara. Ant/AR-2
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya