Bebas dari Bui, Densus 88 Kembali Tangkap Oman
Saat ditanyakan apakah saat ini statusnya adalah tersangka, Setyo mengaku masih sedang dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88. "Masih akan diberi waktu tujuh hari," kata dia.
Setyo mengatakan terkait penanganan mantan narapidana terorisme menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepolisian hanya bersifat membantu. Nantinya, kata Setyo, BNPT bersama Kepolisian akan mengawasi para mantan narapidana teroris itu.
"Polisi membantu, artinya semua yang sudah keluar pasti akan mendapatkan apa namanya, 'sentuhan lah', mendapatkan 'sentuhan' untuk selalu betul karena mereka juga warga negara kita. Kita harapkan mereka kembali ke jalan yang sama dengan kita," kata Setyo.
Setyo juga meminta masyarakat tidak memandang negatif para mantan napi terorisme dan mendukung serta ikut mengupayakan agar mereka bisa kembali membaur bersama masyarakat. "Kita pelan-pelan, ya.
Tentunya semua masyarakat harus mendukung untuk kita berbangsa bernegara bersama-sama," kata Setyo. Aman Abdurrahman sebelumnya divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Desember 2010 lalu.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya