Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran
Temuan dugaan pelanggaran -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Herwyn J H Malonda (kanan) dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jakarta, (27/2).
Dia menjelaskan tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.
Adapun dua tren itu, kata dia, masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan. "Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.
Adapun temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tersebut, belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Tunjukkan Penurunan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menerima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya