Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Situbondo Dorong KPU untuk Rekrut Petugas KPPS dari Kalangan Milenial

Foto : ANTARA/Novi Husdinariyanto

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf memberikan keterangan kepada wartawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendorong KPU melaksanakan rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS pada era digitalisasi dari kalangan milenial.

"Karena sekarang 'kan era digital, jadi yang direkrut semestinya kelompok milenial, tidakgaptek, dan sekurang-kurangnya lulusan SMA karena itu bunyi undang-undang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'rufdi Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan rekrutmen calon petugas KPPS Pemilu 2024, KPU juga harus punya standar kualifikasi.

Pertama, kata Faridl, yang harus dijadikan prioritas adalah profesionalitas kerja seorang petugas KPPS, dan tentunya harus merekrut kader terbaik, dan standar kualifikasi kedua adalah netralitas.

Faridl menegaskan bahwa netralitas harus dijaga dan jangan sampai calon petugas KPPS berasal dari partai politik, selanjutnya integritas sebagai penyelenggara.

Ahmad Faridl Ma'ruf juga mengingatkan KPU agar taat prosedur dalam rekrutmen melaksanakan rekrutmen petugas KPPS yang akan dibuka pada tanggal 14 Desember 2023.

"Untuk rekrutmen KPPS, yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah bagaimana KPU dan jajaran di bawahnya untuk taat prosedur. Persyaratan sebagai anggota KPPS sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 maupun dalam Keputusan KPU Nomor 476 yang mengatur persoalan rekrutmen tenagaad hocpenyelenggara teknis KPU," kata Faridl.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menjelaskan bahwa KPU mulai membuka pendaftaran calon petugas KPPS melalui sistem aplikasi anggota KPU dan anggota badanad hocpada tanggal 14 Desember 2023, dan pada tanggal 15-20 Desember akan dilakukan uji kompetensi.

"Kami membutuhkan 14.105 petugas KPPS yang bertugas melakukan pemungutan hingga penghitungan suara di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.

Marwoto menambahkan bahwa rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Persyaratan sebagai anggota KPPS saat ini dibatasi dengan usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun, dan punya kompetensi mumpuni.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top