Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Bawaslu: Rumah Ibadah Bukan untuk Kampanye

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye sepertinya sudah tepat jika dikaitkan dengan pemberitahuan lisan terkait kegiatan salat Jumat bareng capres 02 Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, pada prinsipnya baik itu peserta pemilu maupun tim sukses dilarang melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun di rumah ibadah. Hal itu sebagaimana diatur dalamPasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Di mana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Yang mau melakukan ibadah ya tidak ada larangan. Tapi ada batasannya di undang-undang yang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," ujar Abhan di Jakarta, Kamis (14/2).

Namun Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak lah masuk ke ranah ibadah, melainkan hanya sebatas pengawasan pada kegiatan di tempat ibadah yang tidak boleh ada unsur politis. Terkait adanya pamflet yang berisi ajakan untuk salat Jumat bareng Prabowo yang beredar di media sosial dan spanduk yang ada di dekat Masjid Kauman oleh Takmir Masjid tersebut, bukan berarti tindakan seperti itu merupakan pelanggaran pemilu.

Sebab kata Abhan, untuk kategori memenuhi unsur pidana pemilu harus lah memenuhi syarat pelanggaran kampanyenya terlebih dahulu. Ia juga memerintahkan Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian, guna menyimpulkan apakah ajakan salat Jumat bareng Prabowo di Madjid Kauman sebagai bentuk pelanggaran kampanye atau bukan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top