Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Bawaslu: Rumah Ibadah Bukan untuk Kampanye

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsur dan kasusnya," pungkasnya.

Sementara itu Anggota KPU Wahyu Setiawan mengamini ucapan Abhan terkait larangan kampanye di tempat ibadah. Ia menilai adanya pamflet dan spanduk berisi ajakan salat Jumat bareng Prabowo di Masjid Kauman, Semarang pada (15/2) sebagai hal yang biasa saja. Ia malah berkelakar, ajakan tersebut sebagai ajakan yang baik agar masyarakat mau datang beribadah ke tempat ibadah.

Akan tetapi ia menghimbau baik itu kepada peserta pemilu maupun timsesnya, agar ajakan ibadah tersebut tidak dipolitisasi yang nantinya dapat berujung pelanggaran pidana pemilu. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top