Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Minta KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP

Foto : istimewa

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami menindaklanjuti untuk itu (putusan DKPP) harus dijalankan. Kami akan mengingatkan KPU untuk menindaklanjuti itu."

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan DKPP, dalam hal ini terkait dengan peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Kami menindaklanjuti untuk itu (putusan DKPP) harus dijalankan. Kami akan mengingatkan KPU untuk menindaklanjuti itu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan usai menemui Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (5/4).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4).

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top