Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019 | KPU Boleh Tidak Memberikan Kisi-kisi

Bawaslu Minta KPU Revisi Debat Capres

Foto : ISTIMEWA

Ketua Bawaslu, Abhan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan beberapa rekomendasi pasca debat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Rekomendasi tidak hanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga disampaikan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Kampanye Nasional (BPN).

Rekomendasi Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280. Rekomendasi ini disampaikan demi meningkatkan kualitas debat selanjutnya.

Maka Bawaslu merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut, pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat. Kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antar panitia. Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan. Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan.

"Beberapa hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Sabtu (19/1).

Kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu. Terakhir, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye.

"Itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden," ucap Abhan.

Adapun kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bawaslu merekomendasikan pertama, agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.

Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain. Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

"Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif," tegas Abhan.

Harapan Publik

Hal serupa disampaikan, Anggota KPU Wahyu Setiawan yang berpendapat bahwa debat pertama capres-cawapres dengan tema, Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme nampaknya belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. Maka dari itu KPU melakukan evaluasi menyeluruh pada Senin (21/1) terkait format dan mekanisme debat untuk perbaikan debat berikutnya.

Salah satu yang dievaluasi KPU ungkap Wahyu, adalah terkait isu pemberitahuan abstraksi kisi-kisi soal kepada kandidat. Ini sebagai bentuk pelayan publik KPU dalam bidang kepemiluan, KPU terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.

"KPU berupaya mengartikulasikan harapan publik sehingga untuk debat berikutnya abstraksi soal yang dibuat panelis tidak diberitahukan kepada kandidat," terangnya.

Peneliti PERLUDEM, Fadli Ramadhanil menilai debat pertama berjalan kurang menyertakan pembahasan substansif. Pertanyaan panelis pun tak optimal mengkonkretkan visi, misi, dan program yang butuh dipertimbangkan penonton untuk menentukan pilihannya nanti pada 17 April 2019 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2019. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top