Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Manfaatkan Car Free Day untuk Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk mengajak masyarakat dari berbagai latar belakang mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Pilkada milik seluruh warga negara, maka ayo kita awasin bareng-bareng," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam acara "Bawaslu on Car Free Day" di Jakarta, Minggu (22/9).

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu sengaja memilih CFD untuk menyosialisasikan Pilkada 2024 karena masyarakat yang berpartisipasi dalam CFD berasal dari berbagai latar belakang.

Oleh karena itu, ia berharap agar sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu dapat menyentuh berbagai komunitas, profesi, dan beragam lapisan masyarakat lainnya.

"Orang yang lari pagi kan latar belakangnya beda-beda, ya. Ada yang akademisi, bahkan ada yang dari komunitas hobi sepeda misalnya," kata Lolly.

Selain itu, lanjut dia, pada hari ini, Minggu (22/9), juga bertepatan dengan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lolly ingin menjadikan sosialisasi ini sebagai peringatan awal bagi seluruh warga negara untuk peduli dengan pelaksanaan Pilkada 2024, terlebih setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

"Karena begitu calon ditetapkan, maka kemudian mari berlomba-lomba untuk melihat, tahu lebih lanjut tentang calon itu," kata dia.

Dengan demikian, Lolly meyakini para pemilih bisa memberikan suara mereka berdasarkan seluruh informasi yang diperoleh.

"Sehingga semua orang bisa memanfaatkan seluruh informasi terbaik yang mereka serap, supaya nggak salah pilih," kata Lolly.

Sebagai informasi, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September. Dari masa perpanjangan pendaftaran itu, dua wilayah telah terdapat penambahan pasangan calon, sehingga total ada 41 wilayah dengan calon tunggal.

KPU lalu membuka penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 bagi wilayah dengan pasangan calon tunggal dan wilayah yang sempat mengajukan bakal pasangan calon tetapi ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, saat ini terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top