Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi

Foto : Istimewa.

Sidang Badan Pengawas Pemilu Lampung, di Hotel Bukit Randu dijaga ketat aparat TNI dan Polri, pada Rabu (6/1).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Hasilnya, sebagaimana dikutip momentum, Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Bandar Lampung.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1).

Kuasa hukum Yutuber, Handoko mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur karena majelis hakim telah memenuhi dan mengabulkan tuntutan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan.

"Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan, selanjutnya kita meminta kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Eva-Dedy. Karena keputusan Bawaslu bersifat mengikat," ungkapnya. mar/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top