Bawaslu Kaji Temuan soal Dana Kampanye tak Wajar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Meski tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Sebab, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Polisi dan KPK
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meminta Kepolisian dan KPK untuk ikut mengusut temuan PPATK terkait indikasi tidak pidana pencucian uang pada dana kampanye Pemilu 2024.
"Kepolisian dan KPK harus ikut (mengusut-red). Kan KPK punya slogan hajar serangan fajar, itu kan terkait pemilu, money politic, dana kampanye, harus diusut," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya