Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Jakarta Barat Pastikan Jumlah Surat Suara Sesuai Jumlah DPT

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Kegiatan 'sortir dan lipat' surat suara di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait dengan kerusakan pada surat suara, kata Rouf, KPU memiliki wewenang untuk menggantinya dengan tidak menambah atau mengurangi jumlah tersebut.

"Kalau soal mengganti surat suara yang cacat kan itu kewenangan KPU ya. Tapi tidak boleh mengurangi atau menambahkan. Kalau melebihkan itu nanti ada sanksi pidananya," kata Rouf.

Dalam data yang dihimpun ANTARA, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 514 mengatakan bahwa Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp249 juta.

"Tadi setelah kita cross-check dengan KPU, jumlahnya sudah sesuai dengan jumlah DPT di Jakbar ditambah dua persen surat suara cadangan," kataRouf.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk mulai hari ini.

Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan, surat suara tersebut adalah surat suara calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

"Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kami sudah ada standar berpedoman aturan KPU RI," kata Endang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top