Bawaslu Imbau Parpol Tak Kampanye di Momen Ramadan
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja
Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). "Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.
"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi berharap sosialisasi yang dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menabrak etika dan moralitas yang dapat mengganggu kesucian Ramadan.
"Saya berharap sosialisasi yang dilakukan tidak menabrak etika dan moralitas yang dapat mengganggu kesucian Ramadan," kata Kahfi, Kamis.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya