Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Bawaslu Hentikan Kasus "Hoax" Ratna Sarumpaet

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akhirnya tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan tim nasional pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yaitu Ratna Sarumpaet, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Menurut Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Kamsi (25/10) pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ratna Dewi menjelaskan, dalam menggali keterangan dari beberapa pihak, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak ahli. "Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo. Karena kabar hoaks yang digulirkan Ratna Sarumpaet tidak terkait dengan kampanye pemilu," ujar Ratna Dewi . rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top