Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK yang Berada di Jalan Layang, Pembatas Jalan hingga JPO

Foto : antarafoto

Alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan maupun di jembatan penyeberangan orang Ibu Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian wilayah Jakarta Barat meliputi Jalan Srengseng Raya dan Kembangan. Kemudian untuk Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya dan Senen. "Penertiban kedua pada 26 Januari kami laksanakan di lima wilayah DKI Jakarta," terangnya.

Penertiban itu dilaksanakan di Jakarta Timur meliputi jalan layang Halim, flyover Dewi Sartika Cawang dua arah. Kemudian Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Gatot Subroto, dan Kuningan Barat.

Lalu untuk Jakarta Barat terdiri atas jalan layang Pesanggrahan Meruya dan Kembang Kerep Kembangan. Kemudian Jakarta Utara di jalan layang Pademgan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang, dan Jembatan 3.

Kemudian untuk Jakarta Pusat terdiri atas Jalan Kramat Raya, Salemba, dan jalan layang Senen.

Baca Juga :
Tertibkan Alat Peraga

Sakhroji menuturkan hingga kini Bawaslu DKI masih menertibkan dan merapikan APK lantaran masih banyak menemukan pelanggaran di lapangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top