Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK yang Berada di Jalan Layang, Pembatas Jalan hingga JPO

Foto : antarafoto

Alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan maupun di jembatan penyeberangan orang Ibu Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta fokus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalan layang (flyover), pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kegiatan merapikan dan menertibkan APK dilaksanakan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji di Jakarta, Senin (29/1).

Penertiban APK pertama yakni pada 19 Januari 2024 dilakukan di lima wilayah yakni untuk Jakarta Timur di jalan layang Pondok Kopi, perbatasan Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Duren Sawit.

Lalu Jakarta Utara di jalan layang Mall Of Indonesia (MOI), Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian kawasan Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Jalan MT Haryono, jalan layang Kapten Tendean, Kuningan, dan Gatot Subroto.

Kemudian wilayah Jakarta Barat meliputi Jalan Srengseng Raya dan Kembangan. Kemudian untuk Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya dan Senen. "Penertiban kedua pada 26 Januari kami laksanakan di lima wilayah DKI Jakarta," terangnya.

Penertiban itu dilaksanakan di Jakarta Timur meliputi jalan layang Halim, flyover Dewi Sartika Cawang dua arah. Kemudian Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Gatot Subroto, dan Kuningan Barat.

Lalu untuk Jakarta Barat terdiri atas jalan layang Pesanggrahan Meruya dan Kembang Kerep Kembangan. Kemudian Jakarta Utara di jalan layang Pademgan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang, dan Jembatan 3.

Kemudian untuk Jakarta Pusat terdiri atas Jalan Kramat Raya, Salemba, dan jalan layang Senen.

Sakhroji menuturkan hingga kini Bawaslu DKI masih menertibkan dan merapikan APK lantaran masih banyak menemukan pelanggaran di lapangan.

"Kami masih menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK yakni di flyover, JPO, dan pembatas jalan, sehingga kegiatan menertibkan dan merapikan masih berlangsung hingga kini dengan melibatkan kecamatan," jelasnya.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top