Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu -- Masyarakat Diminta Kawal Pemilu 2024 Agar Jurdil

Bawaslu Catat 99 Dugaan Pelanggaraan pada Pendaftaran-Verifikasi Parpol

Foto : bawaslu.go.id

Gedung Bawaslu

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu mencatat terdapat 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sampai dengan 13 Desember 2022 terdapat sebanyak 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan," ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).

Ia memaparkan sebanyak 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya adalah terkait dengan verifikasi faktual parpol di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat, serta 1 temuan dari laporan dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual di Aceh.

Loly mengatakan dari seluruh temuan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan serta 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top