Pilkada Serentak
Bawaslu: Banyak ASN dan Kades Tak Netral
Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Anas mengimbau ASN tidak menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Menurutnya, ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada juga tidal diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
"Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024," terangnya.
Meski demikian, kata dia, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di KPU atau KPUD.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya