Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- DPR Telah Setujui Dua Rancangan PKPU tentang Pilkada 2024

Bawaslu Antisipasi Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda dalam Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara 2024 di Minahasa Selatan, Sabtu (18/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024. "Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menurutnya, pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting lantaran tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

Untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu. "Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024," jelasnya.

Bagja menambahkan pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan digelar pada November 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top