Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- DPR Telah Setujui Dua Rancangan PKPU tentang Pilkada 2024

Bawaslu Antisipasi Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda dalam Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara 2024 di Minahasa Selatan, Sabtu (18/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan seluruh pengawas pemilu melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebutkan beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS (tempat pemungutan suara)," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/5).

Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu meminta pengawas pemilu melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.

Ia menjelaskan data yang harus diperhatikan, seperti data potensial pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

"Data potensial pemilih memenuhi syarat, pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih daftar pemilih khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," ujarnya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," jelas Herwyn.

Sentra Gakkumdu

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024. "Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menurutnya, pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting lantaran tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

Untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu. "Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024," jelasnya.

Bagja menambahkan pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan digelar pada November 2024.

Dua PKPU itu adalah, yang pertama terkait dengan peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta yang kedua adalah peraturan terkait dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

"Dengan catatan agar KPU RI memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Rabu lalu.

Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan singkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu lalu.

KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) agar bisa digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih ke TPS.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top