Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Batas Atas Tarif Uji Emisi Kendaraan

Foto : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor miliknya di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu menyebabkan peningkatan produksi emisi kendaraan, sehingga uji emisi perlu dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota. Dengan meminimalisasi polusi udara, tentu akan meningkatkan kualitas udara dan menjadikan langit Jakarta biru.

Dengan uji emisi kendaraan, kita juga bisa mengetahui kondisi mesin kendaraan melalui gas mesin yang dibuang ke udara. Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada kinerja mesin yang tidak oprimal.

Melalui uji emisi rutin minimal setahun sekali dan servis berkala, kita bisa mengetahui kondisi mesin kendaraan sehingga mampu mencegah kerusakan. Itu sebabnya salah satu syarat kendaraan bisa beroperasi di Jakarta harus lulus uji emisi.

No Debate terhadap uji emisi kendaraan. Namun Pemprov DKI Jakarta perlu mengatur batas atas tarif untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan secara mandiri. Tujuannya untuk menghindari pelaku usaha mengambil kesempatan dalam kesempitan, mengambil untung sebesar-besarnya. Jangan mentang-mentang dibutuhkan lantas harganya dibuat setinggi mungkin. Untuk menyeragamkan tarif mungkin tidak bisa, tetapi setidaknya pemerintah bisa membuat aturan batas atas atau tarif maksimal.


Redaktur : Koran Jakarta
Penulis : Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top