Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Daerah

Batam Jadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," tegas Bamsoet.

Bambang menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Tinjau Ulang

Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lagi. Pasalnya, BP Batam lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top