Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Daerah

Batam Jadi Daerah Khusus Ekonomi dan Bisnis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan menegaskan sudah sepatutnya Batam diberikan kewenangan khusus untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis. Sebab, hal itu dinilai penting jika RI ingin mempunyai kawasan industri kompetitif sehingga mampu bersaing dengan negara lain, termasuk Singapura.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie menyampaikan pemerintah harus menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan tersebut. Bentuk kekhususan itu antara lain dengan meleburkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu sehingga tidak terjadi dualisme.
Menurutnya, peleburan itu boleh terjadi dengan catatan pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada, melainkan dipimpin profesional dari praktisi bisnis di bawah langsung pusat. "Pucuk pimpinannya jangan dari orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari Partai Politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi," tegasnya di Jakarta, Senin (21/1).

Untuk itu, dibutuhkan payung hukum kuat, berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah dan DPR harus duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan rencana pemerintah meleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Dia menambahkan peleburan itu perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.

Aturan yang berpotensi dilanggar meliputi UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," tegas Bamsoet.

Bambang menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Tinjau Ulang

Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lagi. Pasalnya, BP Batam lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top