Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Liberalisasi Kelistrikan | Penerapan Skema "Power Wheeling" Dapat Bebani Negara

Batalkan Rencana "Power Wheeling"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan konsep multi buyers-multi sellers merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.

JAKARTA - Pemerintah didesak membatalkan rencana penerapan konsep multi buyers-multi sellers melalui skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, konsep tersebut dapat membebani rakyat dan anggaran negara.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai penerapan konsep multi buyers-multi sellers merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan. Hal itu melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.

"Sebaiknya Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/10).

Konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Lalu, regulasi itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.

Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top