Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Baru Divonis 30 Tahun Penjara, Penyanyi R Kelly Akan Disidang Lagi untuk Kasus yang Lebih Memalukan

Foto : VOA/AP

R Kelly (tengah) tiba di Gedung Pengadilan Kriminal Leighton di Chicago untuk pembacaan dakwaan kasus kejahatan seksual baru, 6 Juni 2019

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyanyi R&B R Kelly kembali ke penjara federal di Chicago untuk menjalani sidang kasus pornografi anak dan tuduhan menghalangi keadilan, dua minggu setelah divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan New York untuk kasus perdagangan seks dan pemerasan.

Selasa (12/7), penyanyi 55 tahun ini dipindahkan dari penjara federal di Brooklyn ke Lembaga Pemasyarakatan Metropolitan, demikian laporan The Chicago Tribune. Dia juga ditahan di penjara Chicago setelah didakwa atas tuduhan federal di Chicago dan New York pada 2019.

Pemilihan juri untuk sidang federal di Chicago dimulai pada 15 Agustus.

Kelly dihukum pada 2021 di New York atas tuduhan pencabulan pengemar muda termasuk anak-anak dalam skema sistematik yang diduga jaksa telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Dia dihukum pada bulan Juni.

Kelly menyangkal semua yang dituduhkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top