Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 14 Jul 2022, 16:00 WIB

Baru Divonis 30 Tahun Penjara, Penyanyi R Kelly Akan Disidang Lagi untuk Kasus yang Lebih Memalukan

R Kelly (tengah) tiba di Gedung Pengadilan Kriminal Leighton di Chicago untuk pembacaan dakwaan kasus kejahatan seksual baru, 6 Juni 2019

Foto: VOA/AP

JAKARTA - Penyanyi R&B R Kelly kembali ke penjara federal di Chicago untuk menjalani sidang kasus pornografi anak dan tuduhan menghalangi keadilan, dua minggu setelah divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan New York untuk kasus perdagangan seks dan pemerasan.

Selasa (12/7), penyanyi 55 tahun ini dipindahkan dari penjara federal di Brooklyn ke Lembaga Pemasyarakatan Metropolitan, demikian laporan The Chicago Tribune. Dia juga ditahan di penjara Chicago setelah didakwa atas tuduhan federal di Chicago dan New York pada 2019.

Pemilihan juri untuk sidang federal di Chicago dimulai pada 15 Agustus.

Kelly dihukum pada 2021 di New York atas tuduhan pencabulan pengemar muda termasuk anak-anak dalam skema sistematik yang diduga jaksa telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Dia dihukum pada bulan Juni.

Kelly menyangkal semua yang dituduhkan.

Kellu divonis pada 2002 di pengadilan negara bagian Illinois atas kasus pornografi anak, namun enam tahun kemudian dibebaskan oleh juri.

Jaksa federal mendakwa Kelly dan dua terdakwa lain, telah mengatur pengadilan. Kelly didakwa mengatur seorang remaja perempuan dan orangtuanya jalan-jalan ke luar negeri sebagai upaya mencegah mereka bicara dengan polisi sebelum putusan pengadilan pada 2002. Kemudian memerintahkan mereka untuk berbohong di depan juri tentang kasus itu.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.