Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Tangkap Pembuat Video Parodi "Indonesia Raya"

Foto : ANTARA/Reno Esnir

BERI KETERANGAN - Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1).

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF, di antaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran, dan KK. MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap cepat PDRM yang telah membantu mengungkap pelaku pembuat parodi atau penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Kami mengapresiasi, hal ini merupakan salah satu langkah awal membuka motif dari pembuatan video tersebut. Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, jangan sampai ada pihak luar yang ingin melakukan adu domba kedua negara yang memiliki hubungan bilateral yang baik," kata Azis.n ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top