Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

Foto : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

Bareskrim Polri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara pada Selasa (2/2), terkait penyelidikan terhadap rekening milik ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI).

"Insya Allah hari Selasa, akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2).

Rian menambahkan gelar perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Bila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut maka selanjutnya penanganan kasus akan naik ke penyidikan.

Masih Penyelidikan

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya (belum naik ke penyidikan)," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri. Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian.

Namun Dian tidak merinci jumlah rekening yang bakal diblokir permanen. Dia hanya mengatakan ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Pemblokiran dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

PPATK, kata dia, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pihaknya masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Ia menambahkan tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top