Bareskrim Gelar Perkara Kasus Rekening FPI
Bareskrim Polri.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.
Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri. Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian.
Namun Dian tidak merinci jumlah rekening yang bakal diblokir permanen. Dia hanya mengatakan ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Pemblokiran dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
PPATK, kata dia, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya