Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi Kabid Tipikor Kompol Dony Wicaksono (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembuangan sampah di Kabupaten Serang saat rilis kasus di Serang, Banten, Senin (30/5). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap empat tersangka yang melibatkan pejabat Dinas LH, Camat dan Lurah dalam pengadaan lahan senilai 330 juta rupiah tetapi dibayar dari kas negara sebesar 1,35 miliar rupiah sehingga negara dirugikan 1 miliar rupiah lebih.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya