Bapanas Tanggapi Tuduhan "Mark Up" Harga Impor Beras
Dokumentasi - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Ketut menegaskan bahwa bersama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya