Bapanas Investigasi Anggur Berpestisida
BUDI DAYA ANGGUR I Pekerja memotong daun tanaman anggur hijau varietas shine muscat yang dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan menginvestigasi kasus anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang ramai diberitakan mengandung residu kimia berbahaya. Bapanas menegaskan tetap melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.
Penegasan itu seiring maraknya pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal Tiongkok. Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) melaporkan adanya residu kimia berbahaya yang ditemukan pada sebagian besar sampel anggur berwarna hijau tersebut.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan investigasi akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. "Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ujar Arief di Jakarta, Rabu (30/10).
Arief juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas, lanjutnya, akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku.
Lebih lanjut, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, mengungkapkan pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA (Bapanas) tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya.
Harus Dicuci
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi'. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.
Yusra menambahkan produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium. Namun demikian, untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Dari hasil sampling yang dilakukan pada 2023 dan 2024 menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," jelas Yusra.
Seperti diketahui, Thailand dan Malaysia kini tengah meningkatkan pengawasan terhadap buah anggur jenis Shine Muscat yang diimpor dari Tiongkok. Hal ini dilakukan setelah Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) melaporkan adanya residu kimia berbahaya yang ditemukan pada sebagian besar sampel anggur berwarna hijau tersebut.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya