Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Sekali, Bareskrim Polri Sita 1,2 Ton Narkoba

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Wadirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi dan PLH Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Mengacu kepada undang-undang narkotika pemusnahan barang bukti itu tidak perlu menunggu inkrah suatu perkara baik di tingkat pengadilan pertama kemudian banding sampai dengan kasasi," katanya.

Menurut Jayadi, jumlah barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari Januari sampai 18 Februari 2023. Peredaran gelap narkoba dipengaruhi oleh permintaan dan suplai. Sesuai dengan hukum pasar, semakin banyak permintaan maka akan semakin banyak suplai yang masuk.

Jayadi juga menyampaikan, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Peraturan Kabaresreskrim (Perkabareskrim) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Bukti pada tanggal 30 Desember 2022.

Perkabareskrim ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi Polri dari kasus Irjen Teddy Minahasa yang melakukan pelanggaran tindak pidana menjual barang bukti narkoba.

"Terkait kasusnya Pak TM kami sudah melakukan evaluasi, kami sudah menerbitkan Perakabareskrim Nomor 2 tahun 2022, yang dimaksud di dalam Perkabareskrim ini adalah bagaimana pengelolaan ketika barang bukti pertama kali disita," katanya.

Kemudian dalam Perkabareskrim juga mengatur bagaimana barang bukti itu dikirim ke kantor atau di bawa ke kantor polisi, bagaimana pengamanan diperjalanan, ketika di simpan di gudang, hingga pada saat akan dimusnahkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top