Banyak Produk Impor Ilegal Dijual E-Commerce dan Socio-Commerce
Foto : Istimewa.
Ilustrasi – Perdagangan online atau e-commerce.
Rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga 100 dolar AS dilarang masuk ke Indonesia. Keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Dan rekomendasi kelima, penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya