Banyak Produk Impor Ilegal Dijual E-Commerce dan Socio-Commerce
Ilustrasi – Perdagangan online atau e-commerce.
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki untuk melaporkan maraknya produk impor yang diduga ilegal masuk ke e-commerce atau lokapasar.
"Saat ini marak ditemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce yang dapat dipastikan barang tersebut bukanlah barang crossborder," kata Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/9).
Sonny menuturkan barang-barang di e-commerce yang dijual dengan murah dapat dipastikan tidak diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing karena dilihat dari ongkos logistik saja, harusnya produk impor sudah di atas biaya minimum pengiriman secara airfreight (udara).
"Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar 500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6-8 dolar AS per kilogram," jelasnya.
Dia menambahkan, luasnya wilayah Indonesia, memang menjadikan semakin sulit untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong Papua agar lebih mudah dalam pengawasan.
Senada, Ketua ALDEI Imam S mengatakan dugaan impor ilegal bisa mematikan UKM dalam negeri. Hal itu bisa dilihat dari banyak biaya yang dipangkas secara tidak resmi sehingga harga pun bisa jauh lebih murah.
Dari sisi logistik Imam menambahkan, saat ini persaingan perusahaan logistik di tanah air pun cukup berat, dimana sektor logistik 70 persen dikuasai asing dan sisanya 30 persen lokal.
"Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, dimana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," ungkapnya.
Adapun pada audiensi tersebut Asosiasi APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi terkait permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal.
Rekomendasi pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platforme-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum. Kedua, mendorong platforme-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor sebelum dijual.
Rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga 100 dolar AS dilarang masuk ke Indonesia. Keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Dan rekomendasi kelima, penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya