Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perkawinan

Banyak Orang Tua Ajukan Dispensasi Pernikahan Anak

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Mar'up

SEMINAR DARING I Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, dalam seminar daring Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan Anak telah mengubah batas minimal usia nikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Tapi, regulasi tersebut kurang mengikat masyarakat sebab banyak orang tua masih mengajukan dispensasi agar bisa mengawinkan anaknya yang belum berusia sesuai aturan regulasi.

"Ketika enam belas tahun tidak banyak orang tua mencari rekomendasi. Tapi ketika diubah batasnya jadi 19 tahun, malah banyak mencari rekomendasi," kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, dalam seminar dengan tema Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/7).

Hasto menilai UU Perkawinan Anak yang baru tidak serta merta menurunkan perkawinan anak dalam rangka menjaga hak anak. Malah, banyak pihak yang masih mengkritisi UU tersebut karena masih menyertakan dispensasi yang membolehkan perkawinan anak.

Kurangi Beban

Ia mengungkapkan pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari masyarakat. Menurutnya, banyak orang tua menikahkan anak karena khawatir anak hamil di luar nikah atau mengurangi beban ekonomi dan di sisi lain hakim juga mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top