Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Banyak Barang Terlarang Ditemukan, Petugas Rutan Padang Razia Blok Khusus Napi Korupsi

Foto : ANTARA/Fathul Abdi

Petugas Rutan Padang menggeledah kamar hunian narapidana tipikor untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang, Sabtu (13/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan mengusut temuan barang terlarang, petugas Rutan Padang razia blok khusus napi korupsi.

Padang - Banyak barang terlarang ditemukan. Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat, Sabtu, menggelar razia dadakan di blok hunian narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Hari ini kami melakukan razia di blok narapidana korupsi, hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang Muhammad Mehdi.

Sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas rutan, di antaranya satu korek api, satu buah gunting, tiga unit telepon seluler, dan tiga unit pengisi daya (charger).

Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu unit kipas angin kecil dari salah satu kamar hunian napi korupsi.

"Semua barang terlarang hasil razia langsung kami sita untuk dimusnahkan, namun tidak ada temuan barang narkoba," jelasnya.

Mehdi menegaskan razia dilaksanakan dalam rangka mewujudkanzerohalinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rutan.

"Selain itu, kami ingin memastikan bahwa tidak ada narapidana tertentu yang mendapatkan kemewahan, fasilitas, atau perlakuan yang berbeda. Saat ini Rutan Padang memiliki 58 orang warga binaan kasus korupsi," katanya.

Mehdi menambahkan hasil razia tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh petugas keamanan rutan.

"Temuan ini pasti kami tindak lanjuti untuk melihat apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pegawai sehingga barang terlarangbisa masuk ke rutan," katanya.

Ia menegaskan jika ada oknum pegawai yang terbukti bersalah dengan membantu memasukkan barang terlarang ke rutan maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada para narapidana yang melanggar, mulai dari sanksi pencatatan register f (catatan pelanggaran), pencabutan hak mendapatkan integrasi serta remisi, dan sanksi lainnya sesuai peraturan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top