Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bantul Siap Ikuti Kebijakan PPKM Jawa-Bali

Foto : ANTARA/Hery Sidik.

Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo.

A   A   A   Pengaturan Font

Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengikuti kebijakan pelaksanaanpembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021 guna mendukung menekan penyebaran wabah COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo di Bantul, Jumat, mengatakan jajaran pemerintah daerah sudah mengadakan rapat koordinasi menindaklanjuti ketetapan pemerintah pusat dan Surat Edaran Mendagri bahwa untuk wilayah Jawa Bali ada kebijakan PPKM yang implementasinya di DIY meliputi empat kabupaten dan satu kota.

"Prinsipnya identik dan sebetulnya kita di Bantul kemarin sudah mendesain pembatasan, dan sudah memulai karena untuk perkantoran pemerintah sudah kita lakukan sifuntuk pengaturan di ruang kerja masing-masing, dan kita sudah mendahului," katanya.

Menurut dia, kebijakan pembatasan aktifitas kerja di perkantoran baik pemerintah maupun swasta karena kondisi terkini di Kabupaten Bantul terkait juga zona merah penularan COVID-19 semakin banyak, bahkan banyak kecamatan yang masuk zona merah.

"Sehingga kita sudah mendesain untuk pembatasan beberapa kegiatan, yang pertama perkantoran kita desain 50 persen WFH baik pemerintah maupun swasta, juga pembatasan untuk kegiatan perbelanjaan, toko modern dan toko lainnya," katanya.

Sebelumnya pemkab Bantul membatasi operasional pusat perbelanjaan dan toko modern di Bantul hingga pukul 21.00 WIB, namun karena ada kebijakan PPKM bahwa pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, maka kebijakan akan disesuaikan.

Pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan tempat ibadah, jadi kegiatan ibadah tetap dilaksanakan cuma dengan protokol kesehatan yang ketat dan dibatasi 50 persen dari kapasitas, dan diharapkan kegiatan ibadah untuk masyarakat lingkungan masing-masing.

"Kemudian kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan yang sifatnya massal agar ditunda terlebih dahulu, dan kegiatan pariwisata juga dilakukan beberapa pembatasan. Prinsip itu dari sisi kesejahteraan sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya," katanya.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul menyebut total kasus konfirmasi di Bantul per Kamis (7/1) berjumlah 3.715 orang, dengan angka kesembuhan 2.957 orang, sementara kasus meninggal 97 orang, sehingga pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi sebanyak 661 orang. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top