Bantuan untuk Difabel Tersedia
Petugas memeriksa pendengaran seorang warga pemohon alat bantuan pendengaran (hearing aid) di Kantor Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Kembangan, Rabu (13/12/2023).
Jika pemohon seorang disabil pendengaran atau tuli, kata Suprapto, maka pemohon akan diperiksa oleh petugas medis terlebih dulu.
JAKARTA - Setiap warga penyandang disabilitas terbuka untuk mengajukan permintaan bantuan. Mereka cukup membawa pengantar dari RT/RW dan kelurahan. Mereka juga dapat mengajukannya melalui pendamping sosial (pendamsos). Informasi ini disampaikan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto, Rabu (13/12).
Dia menyebutkan ini saat menyerahkan bantuan alat fisik untuk difabel seperti alat bantu dengar, kursi roda, dan tongkat kaki tiga. Bantaun diberikan kepadawarga disabilitas yang tidak mampu.
"Yang pasti ini untuk warga Jakarta Barat dan untuk orang yang tidak mampu atau keadaan miskin," ungkap Suprapto, dikutip Antara. Dia mengungkapkan, yang pasti bantuan diberikan kepada disabil. Misalnya, warga yang menghadapi masalah pendengaran, baik satu telinga atau dua telinga???????.
Suprapto menuturkan, warga disabilitas dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan membawa pengantar dari RT/RW, kelurahan atau melalui pendamsos. "Mereka bisa mengajukan permohonan bantuan secara langsung dengan membawa pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Bisa juga mereka mengajukannya melalui pendamsos dengan tetap membawa pengantar dari kelurahan," kata Suprapto.
Jika pemohon seorang disabil pendengaran atau tuli, kata Suprapto, maka pemohon akan diperiksa oleh petugas medis terlebih dulu. "Apabila memang benar punya masalah pendengaran dan memang warga tidak mampu, bila sudah selesai periksa, langsung diberikan alat bantu pendengaran," tandas Suprapto.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya