Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bantuan Subsidi Upah Topang Daya Beli

Foto : Istimewa

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzia (tengah) bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu (kanan) dalam diskusi "Alih Subsidi BBMM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" yang digelar FMB9 di Jakarta, Selasa (6/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

"Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta," kata Ida.

Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar 4,7 juta rupiah. Maka, meski gajinya di atas 3,5 juta rupiah pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU. "Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas 3,5 juta rupiah per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top