Bantuan Subsidi Upah Topang Daya Beli
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzia (tengah) bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu (kanan) dalam diskusi "Alih Subsidi BBMM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" yang digelar FMB9 di Jakarta, Selasa (6/9).
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauzia mengatakan pihaknya bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU bagi para pekerja atau buruh. Dia menambahkan BSU yang dikucurkan pemerintah senilai 9,6 triliun rupiah ini bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Saya ingin sampaikan, ini bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh, tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga," kata Menteri Ida dalam diskusi online yang digelar FMB9 di Jakarta, Selasa (6/9).
Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar 24,17 triliun rupiah dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi upah/ gaji bagi pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta rupiah per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai 9,6 triliun rupiah.
Dalam diskusi bertema "Alih Subsidi BBMM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" ini, Menteri Ida menjelaskan program BSU pada 2022 ini diberikan dan dicairkan kepada para pekerja untuk satu kali atau sekaligus sebesar 600 ribu rupiah. Sebanyak 16 juta pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Dia berharap, penyaluran BSU akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022, sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan uangnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya