Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Edukasi Arbitrase

BANI Peduli Pada Dunia Bisnis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang arbitrase kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa BANI sangat peduli terhadap dunia bisnis di Tanah Air.

Salah satu kepedulian tersebut ditunjukkan pada saat pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri) periode 2018-2021 di ruang Al Quds Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta (23/02). Dalam kesempatan ini, BANI turut mengisi acara talk show.

"BANI didirikan dengan pertimbangan bahwa dunia usaha memerlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan komersial bisnis, yaitu mekanisme yang sifatnya cepat, tertutup, dan efektif," ujar Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/2).

Ia menyebutkan, arbitrase masih merupakan hal yang baru bagi kalangan rumah sakit, padahal mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di dalam industri kesehatan membutuhkan karakteristik yang dimiliki arbitrase. "Melalui Perhumasri, diharapkan dapat menjadi jembatan informasi mengenalkan arbitrase dengan kalangan rumah sakit dan industri kesehatan," tandas Anangga.

Sementara itu, Advisor BANI, Bambang Widjojanto, memaparkan perkembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia demikian pesat. Demikian pula pada di sektor kesehatan. Kegiatan rumah sakit juga tidak jarang dihadapkan pada risiko terjadinya sengketa, sehingga semakin membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien.

Proses penyelesaian sengketa yang dipahami selama ini umumnya melalui pengadilan. Padahal, sebenarnya bisa melalui jalur di luar pengadilan, yaitu arbitrase, yang bersifat lebih cepat, efektif, dan efisien.

Dalam arbitrase, jelas dia, para pihak dapat memilih arbiter, yang merupakan ahli di bidang yang disengketakan, sehingga proses lebih cepat karena diputuskan oleh yang benar-benar ahli di bidangnya.

mza/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top