Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Kelistrikan

Bangun Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengamat energi Kelistrikan dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengtakan, pemadaman listrik tentu merugikan konsumen sehingga kedepan PLN harus secara konsisten meningkatkan mutu layanan termasuk kompensasi."Dimanapun pemadaman akan merugikan konsumen, oleh karena itu PLN harus konsisten dalam meningkatkan mutu pelayanannya termasuk didalamnya ada konpensasi," kata Iwa Garniwa, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kompensasi telah diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. "Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," tuturnya. YK/suh/E-12

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top