Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Kelistrikan

Bangun Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperkuat sistem distribusi pembangkit tersebar melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan keleluasaan agar konsumen juga bisa menjadi produsen listrik. Hal tersebut penting, ketika terjadi gangguan kelistrikan interkoneksi Jawa - Bali dapat berfungsi sebagai penopang listrik secara mandiri.

"Seperti memanfaatkan tenaga surya atap sehingga bila terjadi gangguan konsumen bisa disconnect dengan sistem besar PLN, sementara sistem kecilnya secara autonomous bisa menghasilkan listrik untuk kebutuhan sendiri," ungkap Pakar Energi Terbarukan dari Fakultas Teknik UGM, Ahmad Agus Setiawan, menanggapi black out listrik baru-baru ini, di Kampus UGM, Yogyakarta, Selasa (6/8).

Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar ini perlu mendapat dukungan pemerintah dan PT PLN (Persero). Selanjutnya peluang harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi. "Peraturan harus mendukung, harga dibuat menarik dan masyarakat diajak berpartisipasi aktif," katanya.

PT PLN (Persero), menurutnya, harus mengoordinasikan pemanfaatan EBT tersebut karena sebagai lembaga yang melakukan monopoli distribusi listrik. "Sistem PLN juga harus siap untuk era baru ini apalagi sudah ada peraturan menteri tentang ini," katanya.

Kompensasi Kerugian

Pengamat energi Kelistrikan dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengtakan, pemadaman listrik tentu merugikan konsumen sehingga kedepan PLN harus secara konsisten meningkatkan mutu layanan termasuk kompensasi."Dimanapun pemadaman akan merugikan konsumen, oleh karena itu PLN harus konsisten dalam meningkatkan mutu pelayanannya termasuk didalamnya ada konpensasi," kata Iwa Garniwa, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kompensasi telah diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. "Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," tuturnya. YK/suh/E-12

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top